• This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 4 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.
  • This is slide 5 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words.

Monday, 23 May 2016

Beberapa Hal Berkaitan Dengan Hukum



foto: (istimewa)
   Education-Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

   Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:

Unsur-unsur hukum yaitu:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;  
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;  
  3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan  
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 

Ciri-ciri hukum yaitu:


Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan Hukum 


Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut: 
  1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
    Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?

   Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.

  Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
 

Sunday, 22 May 2016

Ketahuilah Beberapa Tujuan Al-Quran

Sumber foto: (istimewa)
  Education- Selain kita harus memahami Al-Quran, kita juga harus mengetahui tujuan-tujuan Al-Quran diturunkan. Dan inilah beberapa tujuan Al-Quran diturunkan agar kita lebih taat dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT :

1. Al-Quran diturunkan sebagai peringatan dan pengingat bagi umat manusia.

     Allah berfirman: "katakanlah siapa lebih kuat persaksiannya?
''katakanlah , ''Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al-Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).

2.  memberikan contoh dan pelajaran kepada umat manusia

     Allah berfirman: "dan sesunggunya kami telah mengulang-ulang kepada manusia dalam Al-Quran ini tiap-tiap macam perumpamaan, tapi banyak manusia tidak menyukai kecuali mengingkarinya.

3.  Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk dan sebagai mukjizat.

     Allah berfirman: ''Dan Al-Quran itu adalah kitab yang kami Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah ia danbertaqwalah agar kamu diberi rahmat. (kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu tidak mengatakan, ''bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.''


Dan juga masih banya tujuan-tujuan Al-Quran di turunkan kepada nabi Muhammad saw. yang tidak ungkin saya uraikan semua di dalam blog ini, karena tujuanny sangat banyak.

Inilah Sedikit Proses Operasional Asuransi Syariah

Foto: istimewa

   Education- Asuransi dalam islam di pandang sebagai suatu pekerjaan yang tujuannya bersifat sosial. Yakni sifat saling membantu antar sesama umat, saling memikul beban satu sama lain, dan lainnya. Dalam asuransi syariah, calon nasabah atau peserta harus menempuh bebrapa tahap agar dapat menjadi nasabah dalam sebuah perusahaan asuransi. Adapun beberapa tahap yang harus dilalui yaitu:

1. Underwriting

   Dalam proses ini nasabah akan di introgasi oleh seorang underwriter (orang yang melakukan underwriing). Dalam proses ini underwriter betugas untuk mencari seluruh data dan fakta tentang si calon nasabah, diantaranya berkaitan dengan umur, kesehatan si calon nasabah. 

2. Polis

   Setelah pelaksanaan underwriting, selanjunya ada proses polis yaitu proses penyeraha kartu data berkaitan dengan data-data nasabah yang telah melewati proses underwriting. Dalam proses ini nasabah akan menulis datanya di kertas polis yakni berkaitan dengan nama lengkap, alamat, status, kesehatan, dan lain-lain. Dengan memiliki kartu polis, nasabah boleh melakukan klaim apabila ada terjadi musibah. Namun apabia tidak ada kartu tesebut maka apabla pihak tertanggung melakukan klaim, dan perusahaan bisa saja tidak mau memenuhinya karna tidak ada bukti bahwa yang tertanggung terdaftar pada asuransi perusahaan tersebut. 
   Dengan dua hal itu pihak tertanggung dan penanggung akan saling berketerkaitan dalam hal asuransi.

Friday, 13 May 2016

Inilah Pengertian Produksi Yang Harus Kamu Ketahui

Inilah Pengertian Produksi Yang Harus Kamu Ketahui
Produksi mobil di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Education - Produksi adalah kegiatan manusia untuk mengahasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. pada saat kebutuhan manusia masih sedikit dan sedrhana , kegiatan produksi biasanya sering dilakukan oleh seorang diri.

Produksi Menurut Para Ahli

Secara teknis produksi adalah proses mentransformasi input menjadi output. tetapi dalam pandangangan ilmu ekonomi, definisi produksi jauh lebih luas. berikut pendapat ekonom muslim tentang produksi:

1. Kahf (1992)

Mendefinisikan produksi dalam perspektif islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama islam, yaitu kebahagiaan dunia akhirat.

2. Mannan (1992) 

Menekankan pentingnya motif altruisme bagi produsen yang islami sehingga ia menyikapi dengan hati-hati konsep pareto optimali dan given demand hypothesis yang banyak dijadikan sebagai konsep dasar prduksi dalam ekonomi islam.

3. Rahman (1995)

Menekankan entingnya keadilan dan kemerataan produksi (distribusi secara merata).

4. Al-Haq (1996)

Menyatakan bahwa tujuan produksi adalah memnuhi kebutuhan barang dan jasa yang merupakan fardu kifyah, yaitu kebutuhan yang bagi banyak orang membutuhkannya wajib.

5. Siddiqie (1992)

Kegiatan produksi merupakan kegiatan penyediaan barang dan jasa dengan memerhatikan nilai keadilan dan kamanfaatan bagi masyarakat.

Tujuan Produksi

Adapun beberapa tujuan produksi yaitu:

  1. Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkatan moderat
  2. Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya
  3. Menyiapkan persediaan barang/jasa di masa depan
  4. Pemenuhan sarana pa sarana bagi kegiatan beribadah kepada Allah

Thursday, 12 May 2016

The Meaning of Economics Islam


         Education-Islamic economics was built on the basis of the religion of Islam . Islamic economics follow the religion of Islam in its various aspects . Islam is a living system , entrusted in which there are various legal instruments , including economic life . there are rules that are uncertain and temporary , depending on the circumstances .

Islamic Economics


         Islamic economics has actually emerged since Islam was born . as a religion , Islam provides a guide for all human activities .there are some Muslim economists who explain the meaning of an Islamic economy , including :

1.  Islamic economics is economics derived from the teachings of the Qur'an and Sunnah  . so , everything every thing else economic practices that are not based al -Qur'an and Sunnah can not be viewed as an Islamic economy . some who express such opinions are hazanuzzaman (1984 ) and Metwally (1995 ).

2.  Islamic economic system is the implementation of Islamic ethics in economic activity devoted to the moral development of society . which uses such an approach is among Mannan (1993 ) , Ahmad (1992 ) and Khan (1994 ).

3.  Islamic economics is a representation of the economic behavior of the Muslims to hold the religion of Islam as a whole . and in the economy are activities that do not conflict with the norms of Islam. which translates it is siddiqie (1992 ), and naqvi(1994 ).

so of notions above we can conclude that Islamic economics is a science which studies human endeavor quiet in allocating and managing resources to achieve the next world prosperity based on the principles and values ​​of the Qur'an and Sunnah.









Monday, 9 May 2016

Pemiikiran Ekonomi Abdul Mannan


Biografi Muhammad Abdul Mannan

Education - Muhammad  Abdul  Mannan  dilahirkan  di  Bangladesh  tahun  1918. Mannan  menikah  dengan  seorang  wanita  bernama  Nargis Mannan  yang bergelar  master  di  bidang  ilmu  politik.  Mannan  menerima  gelar  master  di bidang  ekonomi  dari  Universitas  Rajshahi  pada  tahun 1960.  Setelah menerima gelar master ia bekerja di berbagai kantorekonomi pemerintah di Pakistan.  Ia  asisten  pimpinan  di  the  Federal  Planning  Commission  of Pakistanpada tahun 1960-an.
Tahun  1970,  Mannan  melanjutkan  studinya  di Michigan  State University, Amerika Serikat, untuk program MA (economics) dan ia menetap di  sana.  Tahun  1973  Mannan  berhasil  meraih  gelar  MA,  kemudian  ia mengambil program doktor di bidang industri dan keuangan pada universitas yang  sama,  dalam  bidang  ekonomi  yaitu  Ekonomi  Pendidikan,  Ekonomi Pembangunan, Hubungan Industrial dan Keuangan.
Pengungkapanya atas ekonomi Barat terutama ekonomi ‘Mainstream’  adalah  bukti  bahwa  ia  memakai  pendekatan  ekonomi  ‘mainstream’ dalam pemahamannya terhadap ekonomi Islam.
Setelah  menyelesaikan  program  doktornya,  Mannan  menjadi  dosen
senior dan aktif mengajar di Papua New Guinea University of Tehcnology. Di sana ia juga ditunjuk sebagai pembantu dekan. Padatahun 1978, ia ditunjuk sebagai profesor di Internasional  Centre for Research in Islamic Economics, Universitas King Abdul Azis Jeddah.
Mannan juga aktif sebagai visitingprofessor pada Moeslim Institute di London dan Georgetown University di Amerika Serikat. Melalui pengalaman akademiknya yang panjang, Mannan memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank (IDB). Tahun 1984 ia menjadi ahli ekonomi Islam senior di IDB.
Tahun 1970, Islam berada dalam tahapan pembentukan,berkembang dari  pernyataan  tentang  prinsip  ekonomi  secara  umum dalam  Islam  hingga uraian  lebih  seksama.  Sampai  pada  saat  itu  tidak  ada  satu  Universitas  pun yang  mengajarkan  ekonomi  Islam.  Seiring  dengan  perkembangan  zaman, ekonomi islam  mulai  diajarkan  di  berbagai  universitas,  hal  ini  mendorong  Mannan  untuk  menerbitkan  bukunya  pada  tahun  1984  yang  berjudul  The Making  Of  Islamic  Economic  Society dan  The  Frontier  Of  Islamic Economics.
Mannan  memberikan  kontribusi  dalam  pemikiran  ekonomi  Islam melalui bukunya yang berjudul  Islamic Economic Theory and Practice  yang menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam sudah ada petunjuknya dalam  AlQuran dan  Hadits.  Buku  tersebut  diterjemahkan  ke  dalam  bahasa  Inggris pada  tahun  1986  dan  telah  diterbitkan  sebanyak  15  kali  serta  telah  iterjemahkan  dalam  berbagai  bahasa  tak  terkecuali  Indonesia.  Buku  itu 34 antara  lain  membahas  mengenai  teori  harga,  bank  Islam,  perdagangan, asuransi dan lain-lain.1
Mannan mendapat penghargaan pemerintah Pakistan sebagai Highest Academic Award of Pakistan pada tahun 1974, yang baginya setara dengan hadiah  pulitzer.  Beberapa  karya  Mannan  antara  An  Introduction  to  Applied Economy(Dhaka:1963), Economic  Problem  and  Planning  in Pakistan(Lahore:1968), The  Making  of  Islamic  economic  Society: Islamic Dimensions  in  Economic  Analysis(Kairo:1984) dan The  Frontier of Islamic Economics(India:  1984), Economic  Development  and  Social  Peace  in Islam  (UK:  1989), Management  of  Zakah  in  Modern  Society(IDB: 1989), Understanding  Islamic  Finance:  A  Study  of  Security  Market  in  an Islamic  Framework(IDB:  1993), International  Economic  Relation  from Islamic  Perspectives  (IDB:1992),  Structural  Adjustments  and  Islamic Voluntary  sector  with  special  reference  to  Bangladesh(IDB:  1995), The Impact  of  Single  European  Market  on  OIC  Member  Countries,  (IDB: 1996), Financing  Development  in  Islam (  IDB:  1996).2
[1]
Dari  sekian  banyak  karya  Mannan,  ada  beberapa  karya besar  dan diterjemahkan dalam beberapa bahasa. Karya-karya tersebut yaitu:3
1.  Islamic  Economics;  Theory  and  Practice,  sebanyak  386  halaman. Diterbitkan  oleh:  Sh.  Mohammad  Ashraf,  Lahore,  Pakistan,  1970, (Memperoleh best-book Academic Awarddari Pakistan Writers' Guild, 1970)  cetak  ulang  pada  tahun  1975  dan  tahun1980  di  Pakistan. Sedangkan pada tahun 1980 buku ini dicetak ulang diIndia.
2.  The  Making  of  Islamic  Economics  Society:  Islamic  Dimensions  in Economic  Analysis;  diterbitkan  oleh  International  Association  of Islamic  Banks,  Cairo  dan  International  Institute  of  Islamic  Banking and Economics,Kibris (Cyprus Turki) 1984.
3.  The  Frontiers  of  Islamic  Economics,  diterbitkan  oleh  Idarath
Ada'biyah, Delhi, India, pada tahun 1984. 4.  Key  Issues  and  Questions  in  Islamic  Economics,  Finance,  and Development (akan terbit).
5.  Abstracts of Researches in Islamic Economics(diedit, KAAU, 1984). 6.  Islam  arid  Trends  in  Modern  Banking  -  Theory  and  Practice  of Interest-free  Banking".  Asli  dimuat  dalam  Islamic  Review  and  Arab Affairs,  jilid  56,  ov/Des.,  1968,  jilid  5-10,  dan  jilid  57,  Januari  1 London,  1969,  halaman  28-33,  UK  diterjemahkan  ke  dalam  bahasa Turki oleh M.T. Guran Ayyildiz Matahassi, Ank[2]ara (1969). 

Karakteristik Pemikiran Muhammad Abdul Mannan 

Kelebihan  yang  dimiliki  Mannan  dalam  pemikirannya  adalah  karena karakteristik  pemikiran  ekonomi  Islam  Mannan  itu  unik,  dibandingkan ekonom lainnya.4
Kelebihannya yang ia miliki yaitu pertama, pandangan dan pemikirannya  komprehensif  dan  integratif  mengenai  teori  dan  praktek ekonomi  Islam.  Pandangannya  ini  menghadirkan  gambaran  keseluruhan  dan bukan hanya potongan-potongan saja. Ia melihat sistem ekonomi Islam dalam perspektifnya yang tepat. Mannan  tidak  hanya  mengulang  pernyataan  posisi  Islam  terhadap perbankan,  dan  finansial  dalam  suatu  cara  yang  otentik  komprehensif  dan tepat.  Melainkan  ia  juga  mengidentifikasi  kesenjangan  dalam  beberapa pendekatan  yang  berlaku.  la  juga  memberikan  suatu  peringatan  yang  tepat waktu terhadap pendekatan-pendekatan yang parsial. Penekanan  Mannan  terletak  pada  perlunya  membersihkan  kehidupan ekonomi dari segala bentuk eksploitasi dan ketidakadilan serta terhadap saling ketergantungan dari berbagai unsur dalam lingkup kehidupan Islam. Keduaadalah dalam pemikirannya itu, ia menunjukkan terintegrasinya teori dengan praktik ekonomi Islam.
Mannan mengemukakan pendapatnya bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Kaitannya dengan sosiologi adalah jika sosiologi merupakan induk maka ilmu ekonomi Islam merupakan bagian darinya, meskipun dalam arti yang terbatas, karena dalam ilmu ini tidak mempelajari setiap individu yang hidup dalam masyarakat, tetapi mengenai individu yang meyakini nilai-nilai Islam saja.4
Islam dalam satu sisi menunjukkan pengertian yang sempit, yakni hanya orang-orang yang beriman kepada ke-Esaan Allah dan ajaran moralNya, sebagaimana tercermin dalam Al-Qur’an dan Sunnah. [3]



Akan tetapi disisi lain juga mencangkup dimensi yang luar karena Ilmu ekonomi mengambil pengetahuan dari non-ekonomi seperti faktor-faktor politik, sosial, etika dan moral yang semuannya merupakan asekumpulan unsur integratif yang fungsionalisasinya diorientasikan kepada kesejahteraan umat secara umum.
Menurut Mannan bahwa sumber-sumber ilmu ekonomi Islam itu dibedakan menjadi dua kelompok, pertama sumber-sumber yang disepakati oleh para ulama (al-muttafaq 'alaiha) dan kedua sumber-sumber yang belum disepakati para ulama (al-mukhtalaf 'alaihd). Sumber-sumber yang disepakati terdiri dari al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma' dan Ijtihad atau Qiyas. Sedangkan sumber-sumber yang masih diperselisihkan yang oleh Mannan disebut dengan "prinsip-prinsip lainnya" adalah Istihsdh, Istislah dan Istishdb.5
Sebagian besar ekonom muslim mencoba mempertahankan perbadaan antara ilmu positif dengan normatif. Namun demikian ekonom lain berfikiran sederhana bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu normatif. Aspek-aspek positif [4]dan normatif dari ilmu ekonomi Islam saling terkait. Oleh karena itu, pemisahan kedua aspek ini akan menyesatkan dan bahkan dapat mengakibatkan counter productive.6
Proses pengembangan ekonomi Islam yang pertama adalah menentukan basic economic functions yang meliputi tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dan distribusi. Fungsi pertama adalah konsumsi, perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri. Secara umum kebutuhan manusia terdiri dari necessities, comforts dan luxuries. Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam negara (Islam) harus berpijak pada kriteria obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat diukur dalam bentuk kesejahteraan materi, sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimana kesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syari'ah Islam. Selanjutnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Terkait masalah ini, Mannan mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan tersebut antara lain:
a.      Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi. Manan menolak riba produksi maupun konsumsi seperti peminjaman uang dari Bank untuk usaha namun menggunakan bunga.
b.      Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan). Ushr disini bisa dikatakan dengan pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah ‘ushriyah
c.      Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.Mannan menerapkan hokum waris ini agar terjadi perpindahan harta dari generasi tua ke generasi muda, agar bisa dimanfaatkan olehgenersi muda untuk mengembangkan usaha sehingga hidup layak.
d.     Mendorong pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan. Maksud pemikiran Mannan ini adalah agar para penduduk mau memanfaatkan pinjaman dari bank untuk mengembangkan usahahnya atau mendirikan suatu usaha agar bisa memiliki perekonomian yang layak.
e.      Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal. Adaya hokum disini akan mempengaruhi perekonomian, dengan adanya hokum maka transaksi-transaksi yang terjadi dalam masyarakat dapat terkontroldan terjamin sehingga tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan.
f.      Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang. Sumberdaya disini maksudnya adaalah sumberdaya seperti pemakaian nuklir dan yang lainnya yang dapat mempengaruhi generasi yang akan datang.
h.     Mendorong pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin. Infaq dan shadaqah sedikit banyak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan fakir miskin dengan penyaluran yang optimal dan tepat sasaran
i.       Mendorong organisasi koperasi asuransi.
j.       Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah ke bawah (basic need).7 [5]
Selain beberapa pemikiran yang ada diatas ada pemikiran lain yang dikemukakan oleh  Mannan, yaitu:
1.     Teori Konsumsi
Mannan dalam teori ini mengemukakan bahwa bentuk konsumsi terbagi menjadi tiga yaitu: konsumsi individu, konsumsi sosial atas dasar Allah, dan investasi untuk menyokong masa depan.
2.     Teori Asuransi
Pendapat Muhammad Abdul Mannan tentang asuransi dalam Islam:
“In the survey of modern economic world, the business of insurance must have a prominent place. There is general agreement among most economic theories that the essence of insurance lies in the elimination of the uncertain risk of loss for the individual through the combination of a large number of similarly exposed individuals who each contributes to a common fund premium payments, sufficient to make good the loss caused by anyone individual. Therefore, before insurance can be undertaken on a sound economic basis, not only the nature of an insurable risk but its probable occurrence and resulting loss must be determined. It is obvious that all risks are not equally subject to indemnification by means of insurance. The chance or the uncertainty as well as the measurability of various types of risk differs”7

Makna dari pemikiran Abdul Mannan diatas adalah:
”(Dalam suatu survei tentang dunia ekonomi modern, tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat persamaan pendapat di kalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko kerugian yang tidak tentu bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu dana umum. Dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota yang mana pun. Karena itu, sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat risiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi. [6]Peluang, ketidakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis risiko tentulah tidak sama)”8
Kesalahpahaman dikalangan muslim sekarang ini banyak terjadi mengenai asuransi ,mereka beranggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat llahi. Hanya Allah-lah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita. Dia-lah yang menentukan mata pencarian yang layak bagi makhluk-Nya. Ini dinyatakan dalam ayat berikut pada Kitab Suci Al-Qur'an :

Artinya :                                                                                                                     
“ Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).”

Artinya :
“Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari permulaannya), kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".”[7]


[1] Muhammed  Aslam  Haneef,  Pemikiran  Ekonomi  Islam  Kontemporer,  Analisis
Komparatif Terpilih, Luqman. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 15
2 Biografi  M.A.  Mannan,  dalam  http://luqmannomic.wordpress.com  /2007/09/18/drabdul-mannan.
3Abdul Mannan,Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa,
1997, hlm. 406-411. 
4Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997), hlm.  19
5Ibid, hal. 28-29
6Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economics, Theori and Practice,( India: Idarah Adabiyah,1980), hal.150

[5] [5]
7Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam Sebuah Pengantar, Yogyakarta: LPPI, 2001, hal. 53

[6]
8Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terj. Nastangin, (Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997), hal. 301