Biografi Muhammad Abdul Mannan
Education - Muhammad Abdul
Mannan dilahirkan di
Bangladesh tahun 1918. Mannan
menikah dengan seorang
wanita bernama Nargis Mannan
yang bergelar master di
bidang ilmu politik.
Mannan menerima gelar
master di bidang ekonomi
dari Universitas Rajshahi
pada tahun 1960. Setelah menerima gelar master ia bekerja di
berbagai kantorekonomi pemerintah di Pakistan.
Ia asisten pimpinan
di the Federal
Planning Commission of Pakistanpada tahun 1960-an.
Tahun 1970,
Mannan melanjutkan studinya
di Michigan State University,
Amerika Serikat, untuk program MA (economics) dan ia menetap di sana.
Tahun 1973 Mannan
berhasil meraih gelar
MA, kemudian ia mengambil program doktor di bidang
industri dan keuangan pada universitas yang
sama, dalam bidang
ekonomi yaitu Ekonomi
Pendidikan, Ekonomi Pembangunan,
Hubungan Industrial dan Keuangan.
Pengungkapanya atas
ekonomi Barat terutama ekonomi ‘Mainstream’
adalah bukti bahwa
ia memakai pendekatan
ekonomi ‘mainstream’ dalam
pemahamannya terhadap ekonomi Islam.
Setelah menyelesaikan
program doktornya, Mannan
menjadi dosen
senior dan aktif mengajar di Papua New
Guinea University of Tehcnology. Di sana ia juga ditunjuk sebagai pembantu
dekan. Padatahun 1978, ia ditunjuk sebagai profesor di Internasional Centre for Research in Islamic Economics,
Universitas King Abdul Azis Jeddah.
Mannan juga aktif
sebagai visitingprofessor pada Moeslim Institute di London dan Georgetown
University di Amerika Serikat. Melalui pengalaman akademiknya yang panjang,
Mannan memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank (IDB). Tahun 1984
ia menjadi ahli ekonomi Islam senior di IDB.
Tahun 1970, Islam
berada dalam tahapan pembentukan,berkembang dari pernyataan
tentang prinsip ekonomi
secara umum dalam Islam
hingga uraian lebih seksama.
Sampai pada saat
itu tidak ada
satu Universitas pun yang
mengajarkan ekonomi Islam.
Seiring dengan perkembangan
zaman, ekonomi islam mulai diajarkan
di berbagai universitas,
hal ini mendorong
Mannan untuk menerbitkan
bukunya pada tahun
1984 yang berjudul
The Making Of Islamic
Economic Society dan The
Frontier Of Islamic Economics.
Mannan memberikan
kontribusi dalam pemikiran
ekonomi Islam melalui bukunya
yang berjudul Islamic Economic Theory
and Practice yang menjelaskan bahwa
sistem ekonomi Islam sudah ada petunjuknya dalam AlQuran dan
Hadits. Buku tersebut
diterjemahkan ke dalam
bahasa Inggris pada tahun
1986 dan telah
diterbitkan sebanyak 15
kali serta telah
iterjemahkan dalam berbagai
bahasa tak terkecuali
Indonesia. Buku itu 34 antara
lain membahas mengenai
teori harga, bank
Islam, perdagangan, asuransi dan
lain-lain.1
Mannan mendapat
penghargaan pemerintah Pakistan sebagai Highest Academic Award of Pakistan pada
tahun 1974, yang baginya setara dengan hadiah
pulitzer. Beberapa karya
Mannan antara An
Introduction to Applied Economy(Dhaka:1963), Economic Problem
and Planning in Pakistan(Lahore:1968), The Making
of Islamic economic
Society: Islamic Dimensions
in Economic Analysis(Kairo:1984) dan The Frontier of Islamic Economics(India: 1984), Economic Development
and Social Peace
in Islam (UK: 1989), Management of
Zakah in Modern
Society(IDB: 1989), Understanding
Islamic Finance: A
Study of Security
Market in an Islamic
Framework(IDB: 1993),
International Economic Relation
from Islamic Perspectives (IDB:1992),
Structural Adjustments and
Islamic Voluntary sector with
special reference to
Bangladesh(IDB: 1995), The
Impact of Single
European Market on
OIC Member Countries,
(IDB: 1996), Financing
Development in Islam (
IDB: 1996).2
Dari sekian
banyak karya Mannan,
ada beberapa karya besar
dan diterjemahkan dalam beberapa bahasa. Karya-karya tersebut yaitu:3
1.
Islamic Economics; Theory
and Practice, sebanyak
386 halaman. Diterbitkan oleh:
Sh. Mohammad Ashraf,
Lahore, Pakistan, 1970, (Memperoleh best-book Academic
Awarddari Pakistan Writers' Guild, 1970)
cetak ulang pada
tahun 1975 dan
tahun1980 di Pakistan. Sedangkan pada tahun 1980 buku ini
dicetak ulang diIndia.
2. The Making
of Islamic Economics
Society: Islamic Dimensions
in Economic Analysis; diterbitkan
oleh International Association
of Islamic Banks, Cairo
dan International Institute
of Islamic Banking and Economics,Kibris (Cyprus Turki)
1984.
3. The Frontiers
of Islamic Economics,
diterbitkan oleh Idarath
Ada'biyah,
Delhi, India, pada tahun 1984. 4.
Key Issues and
Questions in Islamic
Economics, Finance, and Development (akan terbit).
5. Abstracts
of Researches in Islamic Economics(diedit, KAAU, 1984). 6. Islam
arid Trends in
Modern Banking -
Theory and Practice
of Interest-free
Banking". Asli dimuat
dalam Islamic Review
and Arab Affairs, jilid
56, ov/Des., 1968,
jilid 5-10, dan
jilid 57, Januari
1 London, 1969, halaman
28-33, UK diterjemahkan
ke dalam bahasa Turki oleh M.T. Guran Ayyildiz
Matahassi, Ank[2]ara
(1969).
Karakteristik Pemikiran Muhammad Abdul Mannan
Kelebihan yang
dimiliki Mannan dalam
pemikirannya adalah karena karakteristik pemikiran
ekonomi Islam Mannan
itu unik, dibandingkan ekonom lainnya.4
Kelebihannya yang ia miliki
yaitu pertama, pandangan dan pemikirannya
komprehensif dan integratif
mengenai teori dan
praktek ekonomi Islam. Pandangannya
ini menghadirkan gambaran
keseluruhan dan bukan hanya potongan-potongan
saja. Ia melihat sistem ekonomi Islam dalam perspektifnya yang tepat.
Mannan tidak hanya
mengulang pernyataan posisi
Islam terhadap perbankan, dan
finansial dalam suatu
cara yang otentik
komprehensif dan tepat. Melainkan
ia juga mengidentifikasi kesenjangan
dalam beberapa pendekatan yang
berlaku. la juga
memberikan suatu peringatan
yang tepat waktu terhadap
pendekatan-pendekatan yang parsial. Penekanan
Mannan terletak pada
perlunya membersihkan kehidupan ekonomi dari segala bentuk
eksploitasi dan ketidakadilan serta terhadap saling ketergantungan dari
berbagai unsur dalam lingkup kehidupan Islam. Keduaadalah dalam pemikirannya
itu, ia menunjukkan terintegrasinya teori dengan praktik ekonomi Islam.
Mannan mengemukakan pendapatnya
bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Kaitannya
dengan sosiologi adalah jika sosiologi merupakan induk maka ilmu ekonomi Islam
merupakan bagian darinya, meskipun dalam arti yang terbatas, karena dalam ilmu
ini tidak mempelajari setiap individu yang hidup dalam masyarakat, tetapi
mengenai individu yang meyakini nilai-nilai Islam saja.4
Islam dalam satu sisi menunjukkan
pengertian yang sempit, yakni hanya orang-orang yang beriman kepada ke-Esaan
Allah dan ajaran moralNya, sebagaimana tercermin dalam Al-Qur’an dan Sunnah. [3]
Akan tetapi disisi lain juga
mencangkup dimensi yang luar karena Ilmu ekonomi mengambil pengetahuan dari
non-ekonomi seperti faktor-faktor politik, sosial, etika dan moral yang
semuannya merupakan asekumpulan unsur integratif yang fungsionalisasinya
diorientasikan kepada kesejahteraan umat secara umum.
Menurut Mannan bahwa sumber-sumber
ilmu ekonomi Islam itu dibedakan menjadi dua kelompok, pertama sumber-sumber
yang disepakati oleh para ulama (al-muttafaq 'alaiha) dan kedua
sumber-sumber yang belum disepakati para ulama (al-mukhtalaf 'alaihd). Sumber-sumber
yang disepakati terdiri dari al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma' dan Ijtihad atau
Qiyas. Sedangkan sumber-sumber yang masih diperselisihkan yang oleh Mannan
disebut dengan "prinsip-prinsip lainnya" adalah Istihsdh, Istislah
dan Istishdb.5
Sebagian besar ekonom muslim mencoba
mempertahankan perbadaan antara ilmu positif dengan normatif. Namun demikian
ekonom lain berfikiran sederhana bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu normatif.
Aspek-aspek positif [4]dan
normatif dari ilmu ekonomi Islam saling terkait. Oleh karena itu, pemisahan
kedua aspek ini akan menyesatkan dan bahkan dapat mengakibatkan counter
productive.6
Proses pengembangan ekonomi Islam
yang pertama adalah menentukan basic economic functions yang meliputi
tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dan distribusi. Fungsi pertama adalah
konsumsi, perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri.
Secara umum kebutuhan manusia terdiri dari necessities, comforts dan
luxuries. Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam negara (Islam)
harus berpijak pada kriteria obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat
diukur dalam bentuk kesejahteraan materi, sedangkan kriteria subyektif terkait
erat dengan bagaimana kesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syari'ah
Islam. Selanjutnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Terkait
masalah ini, Mannan mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah
konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi
kewajiban yang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara
sukarela. Rumusan kebijakan tersebut antara lain:
a.
Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi. Manan menolak riba
produksi maupun konsumsi seperti peminjaman uang dari Bank untuk usaha namun
menggunakan bunga.
b.
Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah
yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa
paksaan). Ushr disini bisa dikatakan dengan pajak yang dibebankan kepada
pemilik tanah ‘ushriyah
c.
Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar
generasi.Mannan menerapkan hokum waris ini agar terjadi perpindahan harta dari
generasi tua ke generasi muda, agar bisa dimanfaatkan olehgenersi muda untuk
mengembangkan usaha sehingga hidup layak.
d. Mendorong
pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan. Maksud pemikiran
Mannan ini adalah agar para penduduk mau memanfaatkan pinjaman dari bank untuk
mengembangkan usahahnya atau mendirikan suatu usaha agar bisa memiliki
perekonomian yang layak.
e. Tindakan-tindakan
hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal. Adaya hokum disini akan
mempengaruhi perekonomian, dengan adanya hokum maka transaksi-transaksi yang
terjadi dalam masyarakat dapat terkontroldan terjamin sehingga tidak terjadi
kecurangan yang dapat merugikan.
f.
Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang.
Sumberdaya disini maksudnya adaalah sumberdaya seperti pemakaian nuklir dan
yang lainnya yang dapat mempengaruhi generasi yang akan datang.
h. Mendorong
pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin. Infaq dan shadaqah sedikit
banyak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan fakir miskin dengan penyaluran
yang optimal dan tepat sasaran
i.
Mendorong organisasi koperasi asuransi.
j.
Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat
menengah ke bawah (basic need).7 [5]
Selain beberapa pemikiran yang ada diatas ada pemikiran lain yang
dikemukakan oleh Mannan, yaitu:
1. Teori
Konsumsi
Mannan dalam teori ini mengemukakan
bahwa bentuk konsumsi terbagi menjadi tiga yaitu: konsumsi individu, konsumsi
sosial atas dasar Allah, dan investasi untuk menyokong masa depan.
2. Teori
Asuransi
Pendapat
Muhammad Abdul Mannan tentang asuransi dalam Islam:
“In the survey of modern economic
world, the business of insurance must have a prominent place. There is general
agreement among most economic theories that the essence of insurance lies in
the elimination of the uncertain risk of loss for the individual through the combination
of a large number of similarly exposed individuals who each contributes to a
common fund premium payments, sufficient to make good the loss caused by anyone
individual. Therefore, before insurance can be undertaken on a sound economic
basis, not only the nature of an insurable risk but its probable occurrence and
resulting loss must be determined. It is obvious that all risks are not equally
subject to indemnification by means of insurance. The chance or the uncertainty
as well as the measurability of various types of risk differs”7
Makna dari pemikiran Abdul Mannan diatas adalah:
”(Dalam suatu survei tentang dunia
ekonomi modern, tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat
persamaan pendapat di kalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat
asuransi terletak pada ditiadakannya risiko kerugian yang tidak tentu bagi
gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu
dana umum. Dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota
yang mana pun. Karena itu, sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi
yang sehat, bukan hanya sifat risiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan
terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah
bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi. [6]Peluang,
ketidakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis risiko tentulah tidak
sama)”8
Kesalahpahaman dikalangan muslim sekarang ini banyak terjadi mengenai
asuransi ,mereka beranggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Mereka
berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat llahi. Hanya
Allah-lah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak
kepada kita. Dia-lah yang menentukan mata pencarian yang layak bagi
makhluk-Nya. Ini dinyatakan dalam ayat berikut pada Kitab Suci Al-Qur'an :
Artinya :
“ Dan tidak ada suatu binatang melata pun di
bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat
berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab
yang nyata (Lauh mahfuzh).”
Artinya :
“Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari
permulaannya), kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan
rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang
lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang
yang benar".”[7]
Komparatif Terpilih, Luqman. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2010, hlm. 15
2 Biografi M.A.
Mannan, dalam http://luqmannomic.wordpress.com /2007/09/18/drabdul-mannan.
1997, hlm. 406-411.
6Muhammad Abdul Mannan, Islamic
Economics, Theori and Practice,( India: Idarah Adabiyah,1980), hal.150

0 komentar:
Post a Comment